work success

Cara Mendaftarkan Karyawan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Untuk itu, perusahaan dan/atau pihak yang bertanggung jawab di dalamnya wajib mengetahui cara mendaftar BPJS untuk setiap karyawannya.

Jika kamu adalah orang tersebut, berikut informasi tentang cara mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan sebagai peserta Penerima Upah

Peserta Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja—baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya—dengan gaji atau upah sebagai imbalannya. Mereka yang berstatus PU ini akan terhitung sebagai peserta BPJS apabila didaftarkan oleh petugas atau perwakilan dari Pemberi Kerja.

Cara mendaftarkan karyawan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta PU, perwakilan perusahaan cukup melakukan dua langkah berikut:

Mengumpulkan dokumen syarat pendaftaran

Dokumen yang dimaksud mencakup:

  • Formulir pendaftaran Pemberi Kerja
  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  • Formlir laporan inci iuran pekerja
  • NPWP perusahaan
  • KTP pemilik perusahaan
  • KTP karyawan
  • Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha

Melakukan proses pendaftaran

Pendaftaran peserta PU pada umumnya dapat dilakukan melalui dua cara: datang ke kantor cabang atau situs BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kantor cabang

  • Ambil dan isi formulir pendaftaran kepesertaan sesuai dengan dokumen karyawan yang telah dikumpulkan
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil
  • Perwakilan perusahaan akan mendapat jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Peserta PU akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran

Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Perwakilan perusahaan dapat membuka layanan pendaftaran peserta PU di sini
  • Mengisi data Pemberi Kerja
  • Mengisi data karyawan yang akan didaftarkan
  • Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  • Peserta PU akan mendapatkan kartu digital kepesertaan melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat

Namun selain di kantor cabang dan situs BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan juga dapat mendaftarkan karyawan melalui kanal atau media service point office (SPO), agen penggerak jaminan sosial Indonesia (PERISAI), ataupun online single submission (OSS).