Modifikasi Mobil Tanpa Perlu Melanggar Lalu Lintas. Perhatikan Hal Ini!

Modifikasi Mobil Tanpa Perlu Melanggar Lalu Lintas. Perhatikan Hal Ini!

Ketika Anda beli asuransi mobil, pastinya dengan harapan mendapatkan manfaat untuk mengurangi risiko ketika terjadi sesuatu pada kendaraan Anda. Namun, hal tersebut jangan sampai menjadi bumerang untuk Anda. Seperti, terjadinya kecelakaan namun disebabkan oleh kebut-kebutan di jalan. Bisa jadi, salah satu penyebabnya adalah memodifikasi mobil yang terlalu berlebihan sehingga melanggar aturan lalu lintas karena melebihi standar mobil itu sendiri. Hal tersebut sangat berhubungan dengan bahaya berkendara.

Namun tidak usah khawatir, boleh saja memodifikasi mobil agar tampak lebih keren dan gagah, namun tetap harus mengikuti aturan hukum lalu lintas yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, perhatikal hal-hal berikut ini ketika hendak modifikasi mobil:

  1. Tingkat kecerahan kaca film

Kaca film pada mobil setidaknya menggunakan tidak terlalu gelap dan masih bisa tembus pandang. Presentase tingkat kecerahan kaca film tidak kurang dari 70%. Hal tersebut bisa menurunkan kecurigaan dan tindak tilang oleh petugas lalu lintas. Apabila Anda menggunakan kaca mobil yang terlalu gelap, pastinya akan dengan mudah dicurigai dan dikenai tilang.

  1. Plat nomor

Plat nomor atau yang secara resmi dikenal dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), harus dipasang sesuai dengan nomor asli yang tertera pada surat-surat mobil. Ketika TNKB diubah, hal itu yang bisa meningkatkan kecurigaan terhadap surat asli kendaraan dan identitas yang punya. Desain dari TNKB juga harus sesuai dengan aturan. Kepolisian Republik Indonesia sudah menetapkan desain dan warna tertentu untuk TNKB. Tetapi,masih banyak yang melanggar. Tak jarang, desain diubah, lalu dipasang stiker tertentu dengan ukuran dibuat lebih kecil, hingga ada juga yang membuat ulang huruf yang menyerupai tulisan yang bisa dibaca.

  1. Knalpot

Mengganti knalpot dengan melebihi standar dari kendaraan tersebut, dapat melanggar lalu lintas. Hal tersebut berhubungan dengan kebisingan dan kecepatan mobil saat dikendarai. Karena dapat menganggu lingkungan sekitar, hal tersebut bisa dikenakan tindak tilang.

  1. Pasang stiker

Modifikasi dengan pemasangan stiker bisa menyebabkan perubahan warna kendaraan. Hal tersebut bisa berbeda dengan warna kendaraan yang asli pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila ingin melakukan perubahan warna secara total, Anda juga harus mengganti STNK Anda. Namun, apabila penggunaan stiker hanya sekadar untuk menghiasi (asalkan tidak menganggu pandangan kendaraan lain) dan tidak merubah warna dasar atau warna asli, Anda tidak akan dikenakan tilang.

  1. Lampu strobo

Lampu strobo memang diperjualbelikan secara umum, namun mengacu pada Undang-Undang lalu lintas, yaitu penggunaan lampu isyarat berwarna biru atau sirine, hanya dipergunakan oleh kendaraan bemrotor petugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, lampu isyarat berwarna merah dan sirine hanya dipergunakan oleh ambulance, pemadam kebakaran, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, palang merah, rescue, jenazah. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine, diperuntukkan untuk mobil perawatan dan kebersihan umum, angkutan jalan, mobil derek kendaraan, dan kendaraan khusus untuk pengangkut barang.

Untuk itu, perlunya memerhatikan hal-hal diatas agar tetap aman dan nyaman saat berkendara. Semoga bermanfaat!