Waspada Berkendara Agar Tak Kena Tilang Kamera CCTV

Waspada Berkendara Agar Tak Kena Tilang Kamera CCTV

Sistem penilangan elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE) tentu bukan hal yang asing lagi bagi warga ibukota. Sebab tilang elektronik yang dilakukan melalui kamera CCTV ini memang sudah berlaku sejak tahun lalu di kawasan MH Thamrin, Senayan, Sudirman, dan juga Merdeka Barat. Mudahnya menggunakan wireless IP camera terbaik membuat Polda Metro Jaya bisa menilang pengemudi yang nakal dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Nah, beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah menambahkan jumlah kamera CCTV sebanyak 45 buah di kawasan Jakarta. Detailnya adalah sebagai berikut:

  1. 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M
  2. 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran
  3. 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih
  4. 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio

Dengan adanya perluasan wilayah yang dipasangi CCTV, tentu Anda sebagai pengguna jalan pun harus waspada dan taat dalam berkendara. Pasalnya, kamera CCTV ini memang sengaja dipasang untuk memonitor aktivitas pengendara di jalan raya. Jika ada kendaraan yang tidak taat, seperti menerobos lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar aturan ganjil genap, tilang elektronik bisa diterapkan. Bahkan, di beberapa titik pun CCTV mampu memantau kendaraan yang melintas melebihi batas kecepatan, lho.

Lantas, bagaimana cara tilang elektronik bekerja?

Seperti yang sudah disinggung di atas, tilang elektronik merupakan pengawasan lewat kamera. Tentunya, kamera yang digunakan pun tak sembarang kamera, sebab CCTV ini bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, dan juga nomor registrasi kendaraan bermotor lewat nomor pelat kendaraan. Nantinya, data yang terekam kamera ini akan dikirim lewat jaringan fiber optik berkecepatan tinggi untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Jika denda tilang elektronik ini tak kunjung dibayar, maka STNK pengemudi dapat diblokir sehingga tidak bisa memperbarui pajak tahunannya. Jika pajak tahunan tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraan yang tersimpan akan dihapus.

Nah, agar hal-hal tersebut tidak terjadi pada Anda, disiplinlah dalam berkendara. Perhatikan rambu lalu lintas, hindari menggunakan ponsel saat berkendara, dan patuhi semua aturan yang ada. Semoga membantu!