Bagi Anda yang hendak membuat paspor, selain menentukan pilihan apakah ingin membuat paspor 24 halaman atau 48 halaman, Anda juga harus memilih antara paspor biasa atau elektronik. Tentu, keputusan ini tidak bisa diambil secara sembarangan tanpa tahu detailnya. Sama halnya dengan mempelajari jaminan asuransi perjalanan untuk mengetahui keuntungannya, Anda juga harus mengenali perbedaan antara paspor biasa dengan paspor elektronik. Yuk, coba cek.
Sebetulnya jika dilihat dari fungsinya, baik paspor biasa atau paspor elektronik memiliki persamaan yakni sebagai bukti identitas diri yang sah untuk pemiliknya. Hanya saja, paspor elektronik memiliki keunggulan jika dibanding paspor biasa. Sebab berbeda dengan paspor biasa yang hanya memuat data diri dan foto pemilik, paspor elektronik mampu menyimpan data yang lengkap yakni data biometrik hingga sidik jari pemilik paspor. Data ini disimpan dalam bentuk chip dan bisa dipindai oleh pihak imigrasi.
Untuk itu, paspor elektronik ini sebetulnya lebih praktis dan juga lebih aman jika dilihat dari sekuritasnya karena tidak bisa digandakan. Hanya saja, mengingat paspor Anda sudah dilengkapi dengan chip, maka Anda harus ekstra hati-hati dalam menyimpannya agar chip tidak rusak. Chip itu sendiri berada di halaman depan paspor.
Selain lebih praktis dan aman, sebetulnya memiliki paspor elektronik juga memiliki beberapa keuntungan lain. Di antaranya adalah kemudahan mengajukan visa dan layanan bebas visa dari beberapa negara untuk pemegang e-paspor. Jika Anda berminat mengunjungi Jepang misalnya, maka disarankan untuk menggunakan e-paspor karena pemerintah Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa selama 15 hari untuk WNI pemegang e-paspor. Lumayan, kan? Jika Anda pemegang paspor biasa, maka Anda harus tetap mengurus visa dengan mengumpulkan berkas dan semacamnya.
Apa lagi yang membedakan antara paspor biasa dan paspor elektronik? Tentunya, biaya pembuatannya pun berbeda. Pembuatan paspor elektronik dikenakan biaya yang cukup besar yakni Rp350.000,00 untuk yang 24 halaman dan Rp600.000,00 untuk yang 48 halaman. Sementara itu, harga pembuatan paspor biasa adalah sebesar Rp100.000,00 untuk paspor 24 halaman dan Rp300.000,00 untuk paspor 48 halaman. Biaya pembuatan ini belum termasuk dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55.000,00.
Setelah mengetahui perbedaannya, jenis paspor mana yang paling Anda butuhkan? Paspor biasa atau paspor elektronik? Semoga bermanfaat, ya!