Sertifikat kematian, mungkin masih terdengar asing. Bahkan, mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya. Padahal, bagi ahli waris dari pemilik polis asuransi jiwa dari Allianz Indonesia atau perusahaan asuransi manapun, sertifikat kematian ini adalah salah satu dokumen pendukung saat mengajukan klaim asuransi jiwa. Tanpa adanya dokumen ini, maka dijamin proses klaim akan ditolak. Nah, supaya hal tersebut tidak terjadi, ada baiknya jika Anda mulai memahami apa itu sertifikat kematian dan bagaimana cara mendapatkannya?
Sebenarnya, sertifikat kematian dan surat keterangan kematian adalah sama. Sertifikat ini berisikan data kematian dari sang pemilik polis secara rinci. Termasuk di dalamnya adalah penyebab dan juga cara kematian. Berdasarkan data yang ada di dalam sertifikat inilah, pihak asuransi akan menentukan apakah klaim asuransi jiwa akan diterima ataukah ditolak.
Lalu, apakah sesederhana itu?
Tentu saja tidak. Perusahaan asuransi tidak hanya akan melihat data yang tercantum dalam sertifikat kematian saja, tetapi juga melakukan penyelidikan sebelum mencairkan dana klaim. Sebab, cukup banyak ahli waris yang memalsukan penyebab kematian pemilik polis agar dana klaim dapat cair. Bahkan, tidak jarang perusahaan asuransi mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat hal tersebut. Biasanya, ahli waris melakukan hal ini karena penyebab kematian dari pemilik polis disebabkan oleh penyebab kematian yang ternyata termasuk kategori hal yang tidak ditanggung oleh asuransi. Jika penyebab kematian tidak dimanipulasi, maka jelas saja klaim asuransi jiwa akan ditolak dan ahli waris tidak akan mendapatkan uang sedikitpun dari polis tersebut.
Selain itu, pemalsuan data ini juga seringkali dilakukan jika sang pemilik polis meninggal akibat suatu penyakit tertentu yang sebenarnya sudah dideritanya sejak sebelum memiliki polis. Padahal, perusahaan asuransi biasanya tidak akan membayar klaim dalam kondisi tersebut. Itulah alasannya, pengajuan polis asuransi jiwa untuk seseorang yang sudah memiliki riwayat penyakit kritis seringkali mengalami penolakan.
Pemalsuan data penyebab kematian ini, bisa terjadi akibat tidak adanya ketentuan pemeriksaan jenazah sebelum penerbitan sertifikat ini. Selain itu, tidak ada lembaga khusus yang berwenang untuk mengeluarkannya. Biasanya, sertifikat atau surat kematian ini hanya dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit dimana pemilik polis diperiksa. Sehingga ahli waris bisa memalsukan data dengan mengajak kerjasama.
Akan tetapi, hukuman atas manipulasi data ini tidaklah main-main. Apalagi jika pemalsuan data ini terungkap setelah dana klaim cair, maka perusahaan asuransi berhak untuk mengajukan tuntutan atas dasar penipuan. Tidak hanya pada ahli waris saja, tetapi juga pada pihak lain yang bekerjasama dalam pemalsuan data. Itulah alasannya, baik dokter maupun pihak rumah sakit akan membuat data kematian sesuai dengan aktualnya karena meenyangkut nama baiknya. Jika pemalsuan data ini terungkap sebelum klaim cair, maka perusahaan asuransi berhak untuk membatalkan polis dan tidak membayarkan klaim asuransi. Namun, perusahaan asuransi tidak bisa mengajukan tuntutan karena belum ada pihak yang dirugikan.