BPJS Ketenagakerjaan

Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya!

“Duh, gimana ya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?” Kamu baru resign dan berencana untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tapi malah kebingungan? Tenang saja, tidak usah bingung, lantaran mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya mudah, loh.

Melansir dari finance.detik.com, pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan lewat online. Dengan nama layanannya yaitu Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sehingga kamu tidak perlu lagi kesusahan mendatangi kantor cabang untuk mencairkannya.

Lantas, bagaimanakah cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Mari, disimak! (source: CNNIndonesia)

  1. Pertama, kunjungi layanan Lapak Asik dengan membuka https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Selanjutnya, isilah data peserta mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
  3. Lalu, sistem akan langsung memverifikasi data secara otomatis dan mengecek kelayakan klaim.
  4. Setelah diverifikasi, peserta akan langsung diarahkan untuk melengkapi seluruh data sesuai dengan yang ditampilkan di website.
  5. Kemudian, unggahlah seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Apabila sudah, peserta akan menerima notifikasi terkait dengan kantor cabang dan jadwal jika berhasil menyelesaikan seluruh prosesnya.
  6. Berikutnya, peserta akan langsung dihubungi untuk melakukan wawancara sesuai dengan jadwal yang tertera pada notifikasi. Di saat wawancara, jangan lupa untuk menyiapkan berkas asli.
  7. Prosesnya pun selesai dan nanti dana akan dicairkan langsung ke nomor rekening yang sudah dilampirkan sebelumnya.

Di atas disebutkan bahwa ada beberapa data atau dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto diri terbaru (tapi tampak depan)
  4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  5. Formulir pengajuan JHT (Jaminan Hari Tua)
  6. NPWP (jika mengajukan klaim manfaat JHT di atas Rp 50 juta)
  7. Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  8. Buku rekening yang masih aktif dengan mengambil yang ada nomor rekeningnya.

Sebagai informasi, pengajuan klaim JHT ini masih mengacu pada peraturan lama, loh. Dengan begitu, kamu yang berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 56 tahun baru kemudian mencairkan dana JHT. Dan selain lewat Lapak Asik, kamu juga bisa melakukan klaim atau pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan-mu lewat aplikasi JMO.

Gimana, mudah kan mencairkannya? Yuk, langsung cairkan!